Menjadi orang tua yang berada di jarak jauh itu sulit, dan online parenting tidaklah mudah. Meski terikat hubungan pernikahan, kenyataannya banyak pasangan suami istri yang tidak tinggal bersama. Ada banyak alasan yang mendorong pasangan menjalani hubungan pernikahan jarak jauh (long distance marriage/LDM). Contohnya seperti tuntutan pekerjaan maupun studi salah satu atau kedua belah pihak pasangan.

Dengan kondisi yang terpisah jarak, tentunya ada banyak tantangan dalam hal komunikasi guna menjaga kedekatan pasangan suami istri,. Tentu saja, itu bukan satu-satu tantangan. Ada tantangan yang lebih berat lagi, yakni jika pasangan sudah memiliki buah hati. Cara mengasuh anak dalam :LDM akan menjadi tantangan tersendiri. Tentunya, pasangan LDM tidak mampu menerapkan pola asuh yang biasa dilakukan oleh pasangan yang tinggal bersama.

Kendati demikian, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menciptakan metode alternatif bagi seseorang untuk menjalankan perannya sebagai orang tua dari jarak jauh. Misalnya saat orang tua harus berada di luar rumah dalam waktu yang lama karena bekerja sebagai tentara (Thompson, 2005); ketika orangtua harus menjalani hukuman kurungan penjara (Pennsylvania Prison Society, 2010); atau ketika orang tua masih terikat kontrak kerja di tempat yang jauh (Yarosh & Abowd, 2011).

Sekarang tersedia banyak platform komunikasi, seperti WhatsApp, Line, Facebook, Skype, surel, dsb. Berbagai platform ini membuat seseorang bisa mengirimkan pesan multimedia dengan cepat dan murah. Menurut Saini dkk., (2013), pemanfaatan TIK juga membuat interaksi dengan anak bisa dilakukan lebih mudah dan sering. 

Meski begitu, pemanfaatan TIK masih memiliki beberapa hambatan dan kekurangan. Seperti usia anak dan potensi menurunnya interaksi anak dengan orang tua yang tinggal bersama. Pemanfaatan TIK juga tidak menjamin hadirnya tingkat kepuasan yang sama pada orang tua dan anak.

Batasan usia

Usia anak berkaitan dengan legalitas, baik hukum suatu wilayah maupun syarat dan ketentuan batas usia yang diberlakukan oleh platform komunikasi tertentu. Di beberapa kasus di Kanada, sejumlah hakim menolak permohonan orang tua untuk berkomunikasi dengan anaknya menggunakan TIK (Saini dkk., 2013). Pada salah satu kasus, hakim menegaskan bahwa pemanfaatan TIK tidak cukup untuk membangun ikatan emosional antara orang tua dan anak. 

Dalam kasus lain, seperti yang diungkap Saini dkk (2013), hakim menolak permohonan izin untuk menghubungi anak dengan memanfaatkan TIK karena anak masih berusia 3 tahun.

Terkait regulasi platform, biasanya terdapat batas usia minimal penggunanya. Misalnya, WhatsApp memberlakukan usia minimal 16 tahun bagi penduduk di wilayah Eropa. Sedangkan bagi warga negara lain harus mengikuti hukum yang berlaku di negara tersebut.

Jarak yang jauh mengurangi interaksi dengan orang tua yang dekat

Penggunaan TIK berpotensi mengurangi interaksi dengan orang tua yang tinggal bersama, apalagi jika penggunaan TIK menimbulkan ketergantungan (Castelain-Meunier, 1997). Ketergantungan terhadap TIK akan membuat anak menghabiskan banyak waktu dengan komputer, ponsel, dll. Akibatnya, interaksi secara langsung (face to face) baik dengan orang tua yang tinggal di rumah bisa berkurang karena anak lebih sering menghabiskan waktunya dengan gadget (Rivera, 2010).

Tingkat kepuasan orang tua dan anak dengan jarak yang jauh

Thompson (2005) mengamati penggunaan email dan layanan video call di antara para tentara Amerika. Berdasarkan pengamatan tersebut, terdapat peningkatan kepuasan pada para tentara dalam berinteraksi dengan anak mereka. Sebaliknya, Yarosh dan Abowd (2011) mengemukakan bahwa orang tua dan anak-anak memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan TIK. Berdasarkan wawancara terhadap 14 pasang orang tua-anak (anak-anak berusia antara 7 hingga 13 tahun) yang terpisah jarak karena pekerjaan, para orang tua merasa puas dengan pemanfaatan TIK. Sedangkan anak-anak tidak begitu puas. Anak-anak cenderung berharap bahwa mereka bisa segera berkumpul dan tinggal bersama orang tuanya.

Perkembangan TIK telah menjadi terobosan baru dalam menunjang peran orang tua yang terpisah jarak dengan anaknya. Akan tetapi penting juga untuk mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan untuk menggunakan TIK guna menunjang peran sebagai orang tua dari jarak jauh. Menurut Saini dkk., (2013), usia anak menjadi hal utama yang perlu menjadi pertimbangan orang tua sebelum menjalankan perannya secara online, mengingat anak memiliki cara berinteraksi yang berbeda tergantung usianya.

Referensi:

Saini, M., Mishna, F., Barnes, J., & Polak, S. (2013). Parenting Online: An Exploration of Virtual Parenting Time in the Context of Separation and Divorce. Journal of Child Custody, 10(2), 120–140.