Kerja saat hamil memang bukan hal mudah. Meski begitu, ada hal-hal yang bisa dilakukan agar dapat terus aktif kerja saat hamil.

Sebagian besar wanita bisa bekerja ketika hamil. Meski begitu, tentu saja ada penyesuaian yang harus dilakukan pada saat bekerja saat hamil. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan untuk menjaga produktivitas dan kesehatan Anda dan sang janin. Berikut ini beberapa kiat dalam mengelola pekerjaan dan karier Anda saat ini.

Ketahui hak perempuan untuk kerja saat hamil

Menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha atau perusahaan tidak berhak untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah maupun larangan hamil selama masa kontrak kerja atau selama masa tertentu dalam perjanjian kerja.

Ketentuan ini terdapat pada Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 yang berbunyi, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13/2003.”

Pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja karena Anda hamil. Seperti yang telah dijelaskan di atas. Hamil bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum/Undang-Undang untuk memutus hubungan kerja, meskipun sudah ada dalam perjanjian sebelumnya. Selain itu, perusahaan tidak dapat memaksa Anda untuk mengundurkan diri, karena pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja (pasal 154 huruf b UU No.13/2003).  

Jadi, meskipun dalam kontrak kerja tertulis bahwa pekerja dilarang hamil sebelum waktu tertentu, namun karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan hak asasi manusia (perempuan), maka secara hukum perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja karyawan yang bersangkutan.

Perlindungan perempuan hamil di tempat kerja

Menurut Pasal 76 ayat 2 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter memiliki risiko gangguan kesehatan dan keselamatan kandungannya. Selain itu, perusahaan juga dilarang membuat perempuan hamil bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pasal 3 Konvensi ILO No.183 tahun 2000 mengatur lebih lanjut tentang perlindungan pekerja perempuan hamil di tempat kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengusaha mengambil langkah-langkah yang tepat agar pekerja perempuan tetap bisa kerja saat hamil dengan aman.

Pengusaha atau perusahaan tidak diperkenankan memaksa seorang wanita kerja pada bagian yang dapat mengganggu kesehatannya dan kesehatan anaknya, sampai sekurang-kurangnya tiga bulan setelah melahirkan.

Sangat penting untuk memikirkan risiko bagi kehamilan Anda. Apalagi jika saat hamil Anda kerja dengan bahan kimia atau pekerjaan yang mengharuskan Anda mengangkat beban berat. 

Beritahu atasan di tempat kerja bahwa Anda sedang hamil

Beritahukan pada atasan bahwa Anda hamil. Hal tersebut perlu dilakukan karena atasan perlu menilai risiko kesehatan dan keselamatan Anda. Pemberitahuan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi para atasan untuk memindahkan Anda ke bagian lain agar bisa kerja saat hamil dengan aman, atau memberikan jam kerja yang berbeda. Jika perlu, saat memberitahukan tentang kehamilan Anda, sertakan juga surat keterangan dari dokter.

Kelola gejala kehamilan agar nyaman kerja saat hamil

Sangat wajar jika di saat hamil, Anda akan merasa mual dan merasa lebih mudah lelah daripada sebelum Anda hamil. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengelola gejalanya selama Anda masih kerja saat hamil.

Manfaatkan waktu luang untuk beristirahat. Selain itu, gunakan pakaian kerja yang nyaman. Sekarang ini sudah banyak tersedia pakaian kerja dengan model khusus ibu hamil. Jaga asupan nutrisi dengan mengonsumsi makanan sehat dan minum banyak air.

Selain itu, cobalah untuk kelola pekerjaan, sehingga Anda dapat menyelesaikan semua pekerjaan dengan cara yang paling efektif. Yang terakhir, cobalah untuk mengelola stres, misalnya dengan yoga, senam hamil, latihan pernapasan, atau berjalan-jalan.

Dengan menerapkan kiat-kiat di atas, Anda tetap akan dapat menjaga kesehatan Anda dan janin, dan tetap bisa kerja saat hamil.

Referensi:

Gajimu.com._______. Pertanyaan mengenai hak pekerja perempuan: Kehamilan / Biaya Melahirkan.

Pregnancybirthbaby. Agustus 2019. Working during pregnancy.