Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar nikah. Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia. Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.
Namun di awal bulan September 2019, publik dihebohkan oleh sebuah disertasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Disertasi ini berjudul ‘Konsep Milik Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital’. Disertasi ini juga mengungkapkan bahwa ada celah yang membuat hubungan seksual di luar nikah atau nonmarital bisa dianggap halal.
Menurut Abdul Azis, penulis disertasi tersebut, hubungan seksual nonmarital boleh dilakukan dengan beberapa catatan. Beberapa catatan itu antara lain tidak dilakukan di tempat terbuka, tidak dengan perempuan bersuami, tidak dilakukan dengan sesama jenis kelamin, dan bukan dengan hubungan sedarah.
Seperti dikutip dari VOA Indonesia, disertasi itu lahir dari keprihatinan Abdul Azis atas kriminalisasi terhadap pelaku hubungan seks di luar nikah. Menurutnya, kasus perajaman di Aceh pada tahun 1999 dan di Ambon pada 2001, merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada akhirnya, isi disertasi tersebut ditentang oleh banyak pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan Pimpinan MUI menyatakan bahwa hasil penelitian Abdul Azis bertentangan dengan Alquran dan menyimpang. Konsep hubungan seks di luar nikah menurut MUI tidak layak diterapkan di Indonesia karena mengarah pada praktik seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama dan norma-norma.
Seks di Luar Nikah
Tanpa perlu dihalalkan, fenomena perilaku seks di luar nikah telah banyak terjadi di kalangan remaja. Sepanjang 2015, Dinas Kesehatan DIY mencatat ada 1.078 remaja usia sekolah di Yogyakarta yang melakukan persalinan. Dari jumlah itu, 976 diantaranya hamil di luar pernikahan. Angka kehamilan di luar nikah merata di lima kabupaten/kota di Yogya. Di Bantul ada 276 kasus, Kota Yogyakarta ada 228 kasus, Sleman ada 219 kasus, Gunungkidul ada 148 kasus, dan Kulon Progo ada 105 kasus.
Kehamilan di luar nikah ini tentunya akan menimbulkan masalah yang harus dihadapi oleh keluarga, calon ibu, maupun bayinya sendiri. Masalah itu di antaranya adalah masalah kesehatan mental, kesehatan ibu dan bayi, pendidikan ibu yang tertunda, masalah ekonomi, serta aborsi dan penelantaran bayi.
Masalah Kesehatan Mental
Seorang remaja yang belum matang secara mental, kemungkinan besar memiliki kekhawatiran tentang masa depannya setelah melahirkan bayi. Perasaan khawatir yang dialami remaja yang hamil dapat meningkat, terlebih jika dia sama sekali tidak bisa menerima kondisi kehamilannya. Situasi ini sering memicu pemikiran untuk aborsi bahkan bunuh diri.
Masalah mental juga tidak hanya muncul di masa kehamilan saja, melainkan juga setelah kelahiran bayi. Banyak ibu mengalami baby blues pada minggu-minggu awal setelah melahirkan. Baby blues adalah gangguan emosi ringan yang terjadi setelah ibu melahirkan.
Tanda-tanda ibu yang terserang baby blues antara lain seperti, tiba-tiba merasa sedih tanpa alasan yang jelas, mudah tersinggung, mudah khawatir, merasa lelah dan tak bertenaga, serta hilangnya nafsu makan. Pada ibu usia remaja, baby blues dapat meningkatkan risiko ibu mengalami depresi.
Risiko kesehatan dalam seks di luar nikah
Kehamilan di luar nikah membuat remaja malu untuk pergi ke rumah sakit untuk memeriksakan kehamilannya. Akibatnya, remaja ini sering mengalami gangguan kesehatan selama kehamilan. Gangguan kesehatan yang paling umum antara lain ialah anemia, toksemia, dan tekanan darah tinggi.
Tidak memeriksakan kehamilan juga membuat remaja tidak tahu bagaimana harus menjaga asupan nutrisinya di masa kehamilan. Akibatnya, banyak remaja yang hamil mengalami malnutrisi yang berpotensi menyebabkan bayi lahir prematur atau lahir dengan berat badan di bawah rata-rata.
Pendidikan tertunda
Kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) pada pelajar perempuan seringkali berakhir dengan putus sekolah. Banyak lembaga pendidikan di antaranya SD, SMP, dan SMA, yang melakukan “penertiban”, yaitu dengan memberlakukan sistem pemberhentian (drop out) bagi pelajar perempuan yang diketahui hamil.
Masalah ekonomi
Masalah ekonomi biasanya baru terasa menjelang hari melahirkan. Proses melahirkan jelas memakan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi kebutuhan yang harus dipenuhi untuk membesarkan bayi. Ditambah lagi, pendidikan orang tua yang terpaksa terhenti akibat seks di luar nikah akan menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Seks di luar nikah hasilkan penelantaran bayi
Begitu bayi lahir, penghasilan yang tidak memadai kerap mempersulit para orang tua yang masih remaja untuk menyediakan segala bentuk kebutuhan hidup bayi.
Bahkan ketidaksiapan seorang remaja untuk menjadi ibu mendorong mereka untuk menelantarkan atau bahkan membuang bayi mereka. Menurut laporan Indonesia Police Watch (IPW), sepanjang 2017 tercatat ada 178 bayi yang baru dilahirkan dibuang di jalan. Jumlah ini meningkat sebanyak 90 kasus dibanding tahun 2016. Dari 178 bayi itu, sebanyak 79 bayi di antaranya ditemukan tewas dan 10 bayi merupakan janin yang dipaksakan untuk dikeluarkan atau digugurkan dan dibuang di jalanan.
Hadirnya persekusi dan kriminalisasi terhadap pelaku hubungan seks di luar nikah memang menjadi hal yang patut disayangkan. Namun mencari dalil untuk menghalalkan hubungan seks di luar nikah dengan syarat apapun jelas bukan langkah yang tepat. Bahkan saat masih dilarang pun, hubungan seks di luar nikah telah menimbulkan banyak masalah seperti yang telah disebutkan di atas, apalagi jika dihalalkan.