Artikel ini mungkin bisa bermanfaat untuk kalian semua yang akan menikah, yakni terkait perjanjian pra nikah atau dikenal juga sebagai prenuptial agreement (perjanjian pre-nup). Perjanjian pra nikah ini sebaiknya dipahami oleh setiap pasangan atau orang yang ingin menjalani hubungan keluarga.
Masih banyak orang yang beranggapan bahwa perjanjian pra nikah ini terkesan negatif. Hal ini karena perjanjian ini terkesan bertolak belakang dengan upaya berkomitmen sebuah pasangan. Komitmen untuk saling mencintai dan menjaga secara tulus dan ikhlas melalui pernikahan tetapi kenapa harus ada perjanjian selayaknya berharap sesuatu hal buruk terjadi.
Namun demikian, perjanjian pra nikah ini selaras dengan apa yang tertulis dalam pasal 28 ayat 1 tentang hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Lalu, apa sih sebenarnya perjanjian pra nikah itu? Apakah itu harus dilakukan? Bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah?
Pemahaman Dasar Perjanjian Pra Nikah
Hal paling sederhana memahami konsep perjanjian pra nikah kita analogikan dengan perjanjian hukum jual beli. Perjanjian hukum jual beli yang bernilai besar biasanya dilakukan di depan notaris, seperti pembelian rumah, tanah, kendaraan bermotor, hingga barang-barang mewah lainnya.
Hal ini bertujuan untuk melakukan kesepakatan antara pembeli dan penjual secara adil. Bahkan, perjanjian yang dilakukan di depan notaris juga untuk menghindarkan kejadian-kejadian yang dapat merugikan pihak tertentu di kemudian hari. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dapat diproses ke dalam hukum jika terjadi penyelewengan atau pengkhianatan terkait komitmen yang dibuat.
Sama halnya dengan perjanjian pra nikah, perjanjian ini sebuah kontrak yang dilakukan pasangan sebelum perkawinan. Kontrak ini berisikan hal-hal yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan dari pasangan tersebut. Biasanya, perjanjian pra nikah bertujuan untuk mengatur pembagian properti dan dukungan pasangan dalam perceraian atau retaknya pernikahan.
Dengan adanya perjanjian pra nikah, pihak atau pasangan yang melanggar kontrak yang dibuat dapat terkena sanksi. Oleh karena itu, perjanjian pra nikah ini banyak mendapati pro dan kontra. Pihak yang pro merasa perjanjian pra nikah dapat membantu mengamankan aset atau properti, sedangkan pihak yang kontra merasa perjanjian itu seakan melunturkan ketulusan cinta dari pasangan tersebut.
Apakah Perjanjian Pra Nikah Harus Dilakukan?
Setelah kita memahami tentang pemahaman dasar terkait perjanjian pra nikah, jawaban untuk pertanyaan apakah harus dilakukan atau diabaikan tergantung pada pasangan tersebut.
Tidak semua pasangan merasa harus melakukan perjanjian pra nikah, tetapi ada pasangan-pasangan yang mungkin lebih baik melakukan perjanjian pra nikah. Siapa sajakah pasangan-pasangan itu?
Jadi, pasangan yang sebaiknya melakukan perjanjian pra nikah adalah mereka yang agresif dalam keuangan keluarga, seperti pengusaha, pialang, atau orang-orang yang memiliki hutang di bank. Pasangan yang seperti ini sebaiknya melakukan perjanjian pra nikah untuk melindungi aset pribadi, setidaknya memisahkan keuangan pokok keluarga dan keuangan pokok usaha.
Misalkan hal buruk terjadi, pasanganmu memiliki hutang usaha yang besar dan perusahaannya tidak mampu membayar maka hanya harta atas namanya saja yang disita oleh bank. Andaikata tidak ada perjanjian pra nikah, bisa jadi uang yang kamu hasilkan dari jerih payahmu juga terkena sita karena tidak ada pemisahan harta.
Contoh lain, kamu akan menikahi orang yang memiliki hutang di bank. Kamu merasa keuangan pasanganmu sebelum menikah baik-baik saja. Ia mampu mencicil hutang yang ia miliki selama ini. Makanya kamu merasa aman-aman saja. Tapi, jika suatu saat pasanganmu terkena musibah dan meninggal dunia, bisa saja hutangnya akan dilimpahkan kepadamu yang sebenarnya tidak tahu menahu hutang itu.
Selain itu, perjanjian pra nikah juga bisa untuk mengatur hubungan. Semisal ada item perjanjian yang tertulis bahwa dilarang untuk berselingkuh. Apabila salah satu pihak selingkuh maka akan terkena denda sejumlah nominal yang ditetapkan. Hal itu juga bisa memproteksi kamu jika suatu saat kamu menemukan pasanganmu selingkuh dan kamu ingin mengakhiri hubungan tersebut maka kamu akan mendapatkan kompensasi dari perlakuan pasanganmu yang tidak adil karena selingkuh.
Pada intinya, perjanjian pra nikah itu bisa mengamankan keluarga dari berbagai aspek. Meskipun, banyak juga yang menganggap perjanjian pra nikah ini terkesan melunturkan esensi dari sucinya pernikahan. Semua tergantung kamu dan pasangan!
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Pada dasarnya, perjanjian pra nikah itu sama dengan perjanjian yang lainnya. Ada item-item yang menjadi kesepakatan bersama lalu disahkan ke notaris.
Pertama, kamu dan pasangan harus memiliki keterbukaan dan kesepakatan untuk menuliskan isi dari perjanjian pra nikah kalian. Isi ini bisa berdasar pemisahan harta kekayaan masing-masing; pemisahan hutang yang ada atau yang akan datang; hak dan kewajiban pasangan setelah pernikahan; cara mengatur penghasilan dan pengeluaran; ketentuan hak asuh anak jika terjadi masalah di kemudian hari; hingga kesepakatan lain yang sekiranya kalian butuhkan.
Kedua, bawalah kesepakatan itu ke konsultan hukum atau notaris untuk dicermati dan disahkan. Notaris sudah terbiasa dengan perjanjian pra nikah ini sehingga nantinya kalian akan diberikan format yang sudah ditentukan. Kamu bisa mengubah kesepakatan awal tersebut sampai kamu dan pasangan mengisi format yang disediakan dan disahkan menjadi akta.
Ketiga, bawalah akta perjanjian pra nikah itu ke Kantor Urusan Agama atau Lembaga Catatan Sipil untuk didata sebelum melakukan ijab qobul. Setelah itu, akta perjanjian pra nikah itu akan diproses secara hukum dan menjadi dasar kuat untuk kalian menjalani hubungan suami istri secara aman dan nyaman.